TEKNOLOGI INFORMASI

Teknologi informasi

Pengertian teknologi informasi secara umum yaitu suatu studi perancangan, implementasi, pengembangan, dukungan atau manajemen sistem informasi berbasis komputer terutama pada aplikasi hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak komputer).

Fungsi teknologi informasi

1.      Fungsi Capture

Yaitu berfungsi dalam proses penyusunan record yang terperinci. Salah satu implementasi dari fungsi capture ini dapat kita lihat pada tampilan Instagram . Pada timeline kita, hampir seluruh aktivitas kita di Instagram terekam dengan rapi dan terperinci.

2.      Fungsi Processing

Fungsi nya yaitu memungkinkan kita untuk melakukan pemrosesan baik itu mengubah, menganalisis, menghitung, maupun mengumpulkan semua data yang ada pada data kita.

3.      Fungsi Generation

 Yaitu berfungsi untuk melakukan mengedit suatu data. Contohnya yaitu, data yang awalnya berbentuk deretan tabel atau grafik dapat di generate menjadi angka yang mudah diambil kesimpulan.

4.      Fungsi Storage dan Retrieval

Fungsi yang sangat erat kaitannya dengan perkembangan teknologi komputer saat ini. Contohnya , kita semua dapat menyimpan file di dalam harddisk dan kemudian file itu dapat dicopy atau diambil kembali di komputer yang lain.

5.      Fungsi Transmission

Fungsi transmisi yaitu teknologi informasi dapat mengirimkan informasi melalui jaringan komunikasi yang ada. Contohnya internet, dengan internet ini kita dapat mengirim email, chat, video call , dan masih banyak lagi.

Dampak perkembangan teknologi informasi

  Dampak positif

  1. mempercepat akses informasi yang kita butuhkan.
  2. Mempermudah penyampaian atau penyebaran informasi.
  3. Mempermudah penyelesaian tugas
  4. Mempermudah proses komunikasi tidak terhalang waktu dan tempat.

Dampak negatif

  1. Pornografi menjadi hal yang biasa karena mudah diakses.
  2. Kemudahan transaksi memicu munculnya bisnis-bisnis yang terlarang seperti obat obatan terlarang dan produk black market atau ilegal.
  3. Para penipu atau penjahat bermunculan di dalam kasus transaksi online.
  4. Munculnya budaya plagiarisme atau penjiplakan hasil karya orang lain.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai